LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) UNIBANG
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Bhakti Asih Tangerang merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola bidang penjaminan mutu universitas dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Tugas LPMI
LPMI bertugas menyelenggarakan dan mengelola penjaminan mutu internal Universitas Bhakti Asih Tangerang sesuai dengan kebijakan dan standar mutu yang ditetapkan universitas.
Fungsi LPMI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMI memiliki fungsi:
menyelenggarakan sistem penjaminan mutu universitas;
mengelola penjaminan mutu akademik dan nonakademik;
mengoordinasikan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Koordinator Monitoring dan Evaluasi;
melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu secara berkelanjutan;
menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan penjaminan mutu;
melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.
LPMI dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor, serta didukung oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas sesuai struktur organisasi yang berlaku.
