UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)

Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unsur pendukung Dekan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Fakultas Universitas Bhakti Asih Tangerang.

Tugas Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas mendukung Dekan Fakultas dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan nonakademik di tingkat fakultas sesuai kebijakan mutu Universitas Bhakti Asih Tangerang.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan SPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang;
b. menyusun dan mengembangkan dokumen penjaminan mutu di tingkat fakultas dengan mengacu pada kebijakan dan pedoman SPMI universitas;
c. mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu (GKM) di lingkungan fakultas;
d. melaksanakan evaluasi internal penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melaksanakan instrumen monitoring dan evaluasi mutu yang ditetapkan universitas;
f. melaksanakan penjaminan mutu di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas;
g. melakukan pemantauan dan reviu dokumen akreditasi program studi;
h. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas terkait peningkatan mutu;
i. melaksanakan pengembangan, pengendalian, dan peningkatan standar mutu di tingkat fakultas; dan
j. melaksanakan koordinasi dengan LPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

GUGUS KENDALI MUTU (GKM)

Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan organ penjaminan mutu di tingkat Program Studi yang bertugas melaksanakan evaluasi diri mutu program studi secara berkelanjutan.

Tugas Gugus Kendali Mutu

Gugus Kendali Mutu mempunyai tugas mendukung Ketua Program Studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Program Studi Universitas Bhakti Asih Tangerang.

Fungsi Gugus Kendali Mutu

Gugus Kendali Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebijakan SPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang dan fakultas;
b. menyusun dan mengembangkan dokumen penjaminan mutu di tingkat program studi;
c. melaksanakan evaluasi internal penjaminan mutu sesuai pedoman universitas dan fakultas;
d. melaksanakan instrumen monitoring dan evaluasi mutu program studi;
e. melaksanakan dan mendukung seluruh rangkaian kegiatan akreditasi program studi;
f. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Program Studi terkait peningkatan mutu;
g. melaksanakan pengembangan, pengendalian, dan peningkatan standar mutu di tingkat program studi; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas dalam pelaksanaan penjaminan mutu.