Universitas Bhakti Asih Tangerang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9/E/O/2024 tentang Izin Pendirian Universitas Bhakti Asih Tangerang. Sejak awal pendiriannya, Universitas Bhakti Asih Tangerang menempatkan penjaminan mutu sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan dalam rangka menjamin mutu akademik maupun nonakademik secara berkelanjutan, Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang menetapkan pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang Nomor 025/SK/UNIBANG.REK/IV/2024 tentang Lembaga Penjaminan Mutu. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, LPM resmi dibentuk sebagai unit struktural yang bertanggung jawab dalam pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu di lingkungan Universitas Bhakti Asih Tangerang.
Selanjutnya, untuk mendukung operasional lembaga penjaminan mutu tersebut, Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang menetapkan pimpinan LPM melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang Nomor 014/SK/UNIBANG.REK/IV/2024 tentang Pengangkatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal. Berdasarkan keputusan tersebut, Ridwan Maulana Nugraha, S.Pi., M.Si. ditetapkan sebagai Kepala LPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang.
Pada masa awal pengembangan sistem penjaminan mutu internal, LPMI berada langsung di bawah koordinasi Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang yang dijabat oleh Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPMI berperan strategis dalam:
penyusunan kebijakan dan dokumen SPMI,
pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI),
monitoring dan evaluasi kinerja akademik dan nonakademik,
serta penumbuhan budaya mutu berkelanjutan di seluruh unit kerja dan program studi.
Dengan terbentuknya LPMI, Universitas Bhakti Asih Tangerang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
