Tentang SPMI

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bhakti Asih Tangerang yang dilaksanakan secara berkesinambungan. AMI bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu secara internal, khususnya dalam pengelolaan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, guna mewujudkan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).

Pelaksanaan Audit Mutu Internal di Universitas Bhakti Asih Tangerang meliputi:

  • Audit Mutu Internal Unit Kerja
    Dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).

  • Audit Mutu Internal Fakultas
    Dikoordinasikan oleh LPMI bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

  • Audit Mutu Internal Program Studi
    Dikoordinasikan oleh LPMI bersama UPM Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi.

Jadwal, auditor, serta instrumen Audit Mutu Internal ditetapkan dan dikoordinasikan oleh LPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal mengacu pada siklus SPMI (PPEPP), yang meliputi:

  1. Penetapan standar dan kebijakan mutu

  2. Pelaksanaan standar mutu oleh unit kerja

  3. Evaluasi melalui Audit Mutu Internal

  4. Pengendalian terhadap temuan dan ketidaksesuaian

  5. Peningkatan mutu secara berkelanjutan

Kriteria penilaian dalam Audit Mutu Internal Universitas Bhakti Asih Tangerang mencakup:

  • Budaya Mutu
    Komitmen dan konsistensi unit kerja dalam menerapkan budaya mutu di lingkungan universitas.

  • Relevansi Tridharma Perguruan Tinggi
    Kesesuaian pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditinjau dari aspek input, proses, dan output.

  • Akuntabilitas
    Transparansi, keterlacakan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tridharma dan tata kelola unit kerja.

  • Kesesuaian dengan Visi dan Misi Universitas
    Keterkaitan pelaksanaan kegiatan dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Bhakti Asih Tangerang.