Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bhakti Asih Tangerang yang dilaksanakan secara berkesinambungan. AMI bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu secara internal, khususnya dalam pengelolaan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, guna mewujudkan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pelaksanaan Audit Mutu Internal di Universitas Bhakti Asih Tangerang meliputi:
Audit Mutu Internal Unit Kerja
Dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).Audit Mutu Internal Fakultas
Dikoordinasikan oleh LPMI bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.Audit Mutu Internal Program Studi
Dikoordinasikan oleh LPMI bersama UPM Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi.
Jadwal, auditor, serta instrumen Audit Mutu Internal ditetapkan dan dikoordinasikan oleh LPMI Universitas Bhakti Asih Tangerang.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal mengacu pada siklus SPMI (PPEPP), yang meliputi:
Penetapan standar dan kebijakan mutu
Pelaksanaan standar mutu oleh unit kerja
Evaluasi melalui Audit Mutu Internal
Pengendalian terhadap temuan dan ketidaksesuaian
Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Kriteria penilaian dalam Audit Mutu Internal Universitas Bhakti Asih Tangerang mencakup:
Budaya Mutu
Komitmen dan konsistensi unit kerja dalam menerapkan budaya mutu di lingkungan universitas.Relevansi Tridharma Perguruan Tinggi
Kesesuaian pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditinjau dari aspek input, proses, dan output.Akuntabilitas
Transparansi, keterlacakan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tridharma dan tata kelola unit kerja.Kesesuaian dengan Visi dan Misi Universitas
Keterkaitan pelaksanaan kegiatan dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Bhakti Asih Tangerang.
